Liputan98.com, Karimun – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Intpres tersebut, setiap Kepala Daerah diminta untuk menetapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga : Pemkab Karimun Kembali Perpanjang Belajar di Rumah
Perihal dikeluarkan kebijakan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap hal tersebut dan segera mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita pelajari dulu Intruksi Presiden itu. Karna ini intruksi langsung maka harus kita taati,” kata Rafiq, Kamis (7/8/2020).
Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun akan berkoordinasi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun untuk mengkaji perihal intruksi itu.
“Tindak lanjut dari Inpres itu seperti apa. Nanti dikeluarkan Perbup untuk lanjutannya atau buat dalam bentuk lain. Kita akan tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa sangsi seperti apa akan terapkan,” jelas orang nomor satu di Karimun itu.