Liputan98.com, Karimun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun temukan dugaan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Karimun 2020.
Sejumlah pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Karimun sejak melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap proses Coklit yang digelar sejak 15 Juli hingga13 Agustus 2020.
Baca juga : Calon Petahaan Pilkada Karimun Raih Dukungan Hanura
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nurhidayat menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Karimun menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
“Dari hasil pengawasan kita, ditemukan pelanggaran – pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Dayat dalam rilisnya, Sabtu (15/8/2020).
Lanjutnya, temuan- temuan itu antaranya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun di-Coklit, pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.
“Kita minta mereka perbaiki kembali, bahkan ada beberapa data yang harus di coklit ulang. Kita masih menunggu balasan dari KPU Karimun terhadap rekomendasi kita atas pelanggaran- pelanggaran itu,” katanya.
Baca juga : Begini Tanggapan Bupati Karimun Terkait Inpres Jokowi
Ia mengatakan meskipun masa Coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu namun Bawaslu Karimun tetap mengidentifikasi serta melakukan penelusuran dilapangan terkait adanya kemungkinan masyarakat Kabupaten Karimun yang memenuhi syarat namun belum dilakukan Coklit.
“Jadi meski sekarang pemuktahiran data di PPS sudah dimulai, kita tetap mengidentifikasi warga yang belum dapat hak pilihnya. Jangan sampai mereka dapat tidak masuk dalam data pemilih,” katanya.