Liputan98.com, Karimun – Pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karimun akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 4-6 September 2020 mendatang.
Ada beberapa aturan baru, yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Hal itu disebabkan karena pilkada digelar saat masa pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Baca juga : Calon Petahaan Pilkada Karimun Raih Dukungan Hanura
Salah satu aturan itu yakni dengan diterapkannya protokol kesehatan dan pembatasan massa Pasangan Calon saat melakukan pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024 akan dibuka selama 3 hari.
“Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada Karimun akan dibuka pada 4 September dan berakhir 6 September mendatang. Untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 Wib. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wib,” kata Eko, Senin (31/8/2020).
Baca juga : KPU Karimun Tegaskan Calon Bupati Petahana Wajib Cuti Sebelum Kampanye
Eko mengatakan, saat pendaftaran nanti pihaknya hanya akan menyediakan 50 kursi untuk massa pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang datang mendaftar. Melebihi jumlah tersebut, pihaknya tidak akan menerimanya.
“Kita sudah rapatkan bersama Liaison Officer (Lo) pasangan calon terkait masalah ini. Jadi kita hanya menyediakan tempat duduk sebanyak 50 kursi, sehingga apabila lebih dari itu kita tidak menyediakan tempat dan akan berkoordinasi bersama aparat Kepolisian,” katanya.