Liputan98.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan sebanyak 7.657,35 gram atau 7,6 kilogram sabu dan 3.328 butir pil ekstasi yang diamankan dari 4 tersangka, Rabu (2/9/2020).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan saat pemusnahaan mengatakan, 4 tersangka itu terdiri dari tiga kasus, baik penindakan dari BNNP Kepri sendiri maupun pelimpahan dari Bea dan Cukai.
“Ada dua jenis narkotika yang kita musnahkan hari ini. Yakni, sabu seberat 7.657,35 gram sabu dan 3.328 butir pil ekstasi. Ada empat terasangka yang kita amankan dari tiga kasus,” ujar Richard.
Baca juga : Polresta Barelang Bongkar Peredaran 11,5 Kg Sabu Namun Pengendali Kabur dari Lapas
Keempat tersangka berinisial N (36), D (26), M (24) dan R (40). Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemberkasan untuk dilanjutkan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, salah satu kasus yang ditangani, penangkapan N, seorang pedagang makanan di Tanjungpinang. Ia diamankan di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Dalam Kamar Tidur
Dari tangannya diamankan 1.003 gram sabu dan ekstasi berwarna cokelat berlogo ‘minus’ sebanyak 3.410 pil. Serta 3,75 gram ganja.
“Pelaku adalah kurir. Ia ditugaskan untuk membagi narkotika itu dan kemudian diantarkan kepada orang atas perintah pria berinisial B yang masih dalam pengejaran,” ungkap Richard.