Liputan98.com, Batam – Pembabatan secara masif terhadap hutan lindung kembali marak terjadi di Kota Batam, Kepri. Kali ini, lahan mangrove seluas 9 Hektar ditimbun kemudian disulap menjadi kavling siap bangun (KSB).
Hutan lindung tersebut berada di Kampung Tua Dapur 12, Sagulung, Batam, yang diduga dibabat oleh oknum perangkat RW setempat untuk di jadikan kaveling siap bangun (KSB).
Baca juga : DPRD Batam Nilai Saksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Tegas
Lahan yang diduga digarap oknum perangkat RW yang diketahui berinisial Ms ini berada di hutan mangrove yang notabene masuk dalam kawasan hutan lindung tidak jauh dengan Kampung Tua Dapur 12, Sagulung.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi hutan bakau atau mangrove tidak dapat dilakukan penimbunan apalagi dibabat habis dengan alasan apapun.
Baca juga : Siap-siap, Berkeliaran Tak Pake Masker di Batam Kena Denda?
Informasi yang berhasil dihimpun, lahan KSB ini kemudian dijual oknum kepada masyarakat dengan mengatasnamakan relokasi Kampung Tua Dapur 12. Parahnya, oknum yang tidak bertanggungjawab itu juga menawarkan kavling tersebut melalui akun media sosial facebook.
Harga yang ditawarkan juga bervariasi, sesuai ukuran lahan kaveling yang diperjualbelikan. Oknum perangkat RW menjual ke masyarakat kaveling ukuran 15 meter x 10 meter dengan harga Rp15 juta, sedangkan 20 meter x 15 meter dengan harga Rp20 juta.